3 Hari Operasi Patuh Jaya Digelar Ribuan Kendaraan Kena Tilang Manual, Ini Pelanggaran-pelanggaran yang Ditindak
Sejak digelar Senin (10/7) terdapat ribuan kendaraan yang kena tilang dalam Operasi Patuh Jaya 2023 di Jakarta.-pmj-
Sebelumnya, Senin (10/7) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 selama 14 hari kedepan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan hampir tiga ribu personel dikerahkan dalam operasi ini.
"Selama 14 hari ke depan, Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan dengan melibatkan 2.938 personel yang merupakan gabungan dari personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, TNI, Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, organisasi angkutan darat dan transportasi DKI Jakarta," katanya kepada awak media, Senin 10 Juli 2023.
Diungkapkannya, Operasi Patuh Jaya 2023 dilakukan dengan simpatik dan humanis. Menurutnya, penegakan hukum dilakukan dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan tidak menyakiti masyarakat.
BACA JUGA:Ekspansi Gila-gilaan Rian Mahendra, Armada PO TMI Bakalan Ditambah 20 Unit
"Karena seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali," ungkapnya.
Sedangkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebut pihaknya melakukan razia stasioner.
Diterangkannya, titik-titik yang jadi lokasi banyak pelanggaran ditempatkan polisi lalu lintas. Namun, Latif mengklaim pihaknya tetap mengedepankan penindakan dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile.
"Kami tetap menggunakan kegiatan stasioner, tapi petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi, tidak setiap kendaraan dihentikan, enggak. Tapi, kami tetap memaksimalkan ETLE mobile dan ETLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," terangnya.
BACA JUGA:Laporan Dugaan Bocornya Data KPK, Kapolda Metro Angkat Bicara
Berikut daftar 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 nanti, di antaranya :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: