Rugi Rp6,4 Triliun, Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng

Rugi Rp6,4 Triliun, Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat membuka Program Kartu Prakerja 2023 pada Jumat, 17 Februari 2023--https://ekon.go.id/

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

"Iya benar, (ada pemeriksaan Airlangga Hartarto)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juli 2023.

Ketut mengatakan pemanggilan itu dijadwalkan pada pukul 16.00 WIB. 

BACA JUGA:Johnny G Plate Kembali Jalani Sidang di PN Jakarta Pusat, PN Jakpus: Terdakwa Lain Ikut Hadir

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 15 Juni 2023.

BACA JUGA:Erick Thohir Diperiksa Mabes Polri Terkait Dugaan Pungli Seleksi Wasit Liga 1 dan 2

Ketiga korporasi tersebut diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.

Diantaranya yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. 

"Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: