Dilaporkan Lagi, Pelapor Panji Gumilang Bawa 2 Barang Bukti Ini Soal Dugaan Penyalahgunaan Zakat

Dilaporkan Lagi, Pelapor Panji Gumilang Bawa 2 Barang Bukti Ini Soal Dugaan Penyalahgunaan Zakat

Berkas penistaan agama Panji Gumilang diterima Kejagung (Kejaksaan Agung) tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri-Foto/Tangkapan Layar/Youtube/Al-Zaytun Official-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi terkait kasus baru.

Bukan Penistaan Agama, Panji Gumilang dilaporkan terkait penyalagunaan zakat

Panji Gumilang kembali terseret dugaan kasus lain yang diadukan ke Polres Indramayu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polres Indramayu sudah menerima laporan pengaduan pada hari Senin 17 Juli 2023.

BACA JUGA:Panji Gumilang Mengaku Tidak Pernah Larang Orang Berhaji ke Mekah, 'Punya Perusahaan Travel, Bisa Rugi Saya!'

“Polres Indramayu pada hari Senin 17 Juli 2023 telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas nama saudara ASM perwakilan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada pihak Al Zaytun, Saudara PG,” ujar Ramadhan, Rabu 19 Juli 2023.

Adapun bukti yang disertakan dalam pelaporan adalah dua tangkapan layar (screenshot) sebagai barang bukti.

“Yang pertama screenshot video liputan seorang jurnalis TV Nasional Saudara AW dengan Saudara A,” kata Ramadhan.

“Yang kedua screenshot dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV nasional yang di dalam acara tersebut bersama Saudari LS,” tambahnya.

BACA JUGA:Dugaan Penyalahgunaan Zakat Panji Gumilang Libatkan 3 Nama, Dari Pendiri Al Zaytun Hingga Penggalang Dana

Selanjutnya, Ramadhan menambahkan, Polres Indramayu akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mendalami alat bukti dugaan penyalahgunaan zakat tersebut.

“Kemudian Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: