Heboh Soal Wadah Makanan Bekas Babi, Begini Cara Mencuci yang Benar Sesuai Syariat Islam

Heboh Soal Wadah Makanan Bekas Babi, Begini Cara Mencuci yang Benar Sesuai Syariat Islam

Baso A Fung hancurkan semua alat makan setelah Jovi Adhiguna makan bakso pakai kerupuk babi di Bandara Ngurah Rai Bali yang menuai banyak krinik dari netizen.-tangkapan layar instagram @basoafung-

Ustaz Ammi Nur Baits selaku Dewan Pembina Konsultasi Syariah menjelaskan masalah ini.

Dalam pembukaannya, Ustaz Ammi menjawab bahwa diperbolehkan untuk kembali menggunakan wadah bekas daging babi atau daging haram lainnya.

"Bismillah, diperbolehkan untuk menggunakan piring atau wadah bekas daging babi atau daging haram lainnya," bukanya.

Tentu saja, ada syarat agar bisa menggunakan kembali wadah makanan bekas daging babi.

BACA JUGA:Depok Gempar! Diduga Babi Ngepet Terekam CCTV, Mengendus di Komplek Perumahan: Heboh di Group RW

Menurut Ustaz Ammi, syaratnya wadah makanan bekas daging babi hanya cukup dicuci sampai benar-benar bersih.

"Dibersihkan bekas najisnya sampai bersih, yaitu tidak tersisa lagi bau, rasa dan warnanya," beber Ustaz dengan gelar S1 Teknik Nuklir UGM dan S1 Bidang Fikih dan Ushul Fikih Al Madinah International University.

Jawaban ini, kata Ustaz Ammi, berdasarkan dalil dari hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Tsa'labah Al-Khusyani radhiallahu anhu.

Disebutkan bahwa sahabat tersebut bertanya kepada Nabi Muhammad SAW mengenai masalah ini.

BACA JUGA:Fatwa MUI Tegas, Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Buntut Makan Babi Sambil Mengucap Bismillah, Siap-siap Dijemput Paksa!

"Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah yang berpenduduk mayoritas ahli kitab (Kristiani). Bolehkah kami makan dengan menggunakan wadah mereka?" tanya sahabat tersebut kepada Nabi.

Rasulullah lantas menjawab, "Jika kalian memiliki wadah yang lain, jangan makan dengan wadah mereka (ahli kitab). Namun, jika kalian tidak memiliki wadah yang lain, cucilah wadah mereka dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut."

Ustaz Ammi lalu memberikan penjelasan berdasarkan pendapat ulama masyhur bermadzhab Imam Syafii, yakni Imam An-Nawawi.

Disebutkan maksud dari wadah yang dilarang digunakan dalam hadist Abu Tsa'labah adalah wadah yang pernah dipakai untuk memasak daging babi dan minum khamr (minuman memabukan).

BACA JUGA:Lina Mukherjee Jadi Tersangka Konten Makan Kriuk Babi, Malah Ucap Syukur: Makasih Hujatan dan Cacian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: