Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun ke PN Jakarta Pusat
Dalam cuitan di akun twitternya Mahfud MD ungkap Al Zaytun masih dapat tarik uang meskipun rekening di blokir.-dok Polhukam-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang gugat Mahfud MD Rp 5 triliun ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan Panji gumilang terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud MD melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya.
"Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis gugatan tersebut dikutip, Jumat, 21 Juli 2023.
Kemudian, pada poin ketiga petitum tersebut, ia meminta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp 5 triliun.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum itu.
Dihubungi secara terpisah, Pejabat Humas PN Jakpus Zulkfli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan Panji Gumilang ke PN Jakpus dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu.
BACA JUGA:Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK
BACA JUGA:Intip Cantiknya Anak Rian Mahendra, Calon Penerus MTI?
Adapun, sidang perdana akan dilaksanakan pada 31 Juli 2023.
“Benar (31 Juli 2023),” katanya.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: