Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun ke PN Jakarta Pusat

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun ke PN Jakarta Pusat

Dalam cuitan di akun twitternya Mahfud MD ungkap Al Zaytun masih dapat tarik uang meskipun rekening di blokir.-dok Polhukam-

"Benar (ada gugatan dari Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua MUI)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan, Senin, 10 Juli 2023.

BACA JUGA:Korban Kerja Paruh Waktu Alami Kerugian Puluhan Miliar Rupiah yang Capai Ribuan Orang

BACA JUGA:McDonald Bayar Tuntutan Rp 12 Miliar ke Gadis 8 Tahun di Florida Gegara Luka Bakar Akibat Nugget Ayam

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst

"Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari SIPP.

Kendati demikain, Petitum perkara ini belum dapat ditampilkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: