Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun ke PN Jakarta Pusat

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun ke PN Jakarta Pusat

Dalam cuitan di akun twitternya Mahfud MD ungkap Al Zaytun masih dapat tarik uang meskipun rekening di blokir.-dok Polhukam-

"Benar (ada gugatan dari Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua MUI)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan, Senin, 10 Juli 2023.

BACA JUGA:Korban Kerja Paruh Waktu Alami Kerugian Puluhan Miliar Rupiah yang Capai Ribuan Orang

BACA JUGA:McDonald Bayar Tuntutan Rp 12 Miliar ke Gadis 8 Tahun di Florida Gegara Luka Bakar Akibat Nugget Ayam

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst

"Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari SIPP.

Kendati demikain, Petitum perkara ini belum dapat ditampilkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads