Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun ke PN Jakarta Pusat

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun ke PN Jakarta Pusat

Dalam cuitan di akun twitternya Mahfud MD ungkap Al Zaytun masih dapat tarik uang meskipun rekening di blokir.-dok Polhukam-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang gugat Mahfud MD Rp 5 triliun ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan Panji gumilang terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud MD melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya.

BACA JUGA:Bank Mandiri Terbitkan Kartu Debit Serta E-money Plastik Daur Ulang Pertama di Indonesia dan Kartu Kredit Virtual Tanpa Kartu Plastik

BACA JUGA:Pemkab Indramayu Suarakan Peran Penting Perempuan dan Kesetaraan Gender di Hari Kependudukan Dunia 2023

"Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis gugatan tersebut dikutip, Jumat, 21 Juli 2023.

Kemudian, pada poin ketiga petitum tersebut, ia meminta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp 5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum itu.

Dihubungi secara terpisah, Pejabat Humas PN Jakpus Zulkfli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan Panji Gumilang ke PN Jakpus dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA:Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK

BACA JUGA:Intip Cantiknya Anak Rian Mahendra, Calon Penerus MTI?

Adapun, sidang perdana akan dilaksanakan pada 31 Juli 2023.

“Benar (31 Juli 2023),” katanya. 

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads