Pengakuan Pemerkosa Tega Setubuhi Anak Mantan Istri di Jakbar, 'Saya Suka, Korban Merespons'
Ilustrasi pemerkosaan-Foto/Dok/Diolah dari Google-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Reskrim Polsek Metro Tamansari meringkus Pria berinisial FR (39) yang melakukan pemerkosaan terhadap remaja perempuan yang merupakan anak mantan kekasihnya di hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat 21 Juli 2023.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan hasil pemeriksaan pihaknya, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya karena menyukai korban.
Pelaku kemudian menyetubuhi anak mantan kekasihnya, JDA (16) sebanyak enam kali di hotel kawasan Tamansari dan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dia (pelaku) sampai sekarang bilang masih karena suka saja, kebetulan korban merespons, baru sejauh itu kami dalami," ujar Roland Olaf Ferdinan salam keterangannya dikonfirmasi, Jumat 21 Juli 2023.
BACA JUGA:Mengerikan! Hujan Es Berukuran Bola Tenis Hancurkan Rumah-rumah di Venesia, 110 Korban Luka-luka
Roland mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk dugaan motif dendam dengan melakukan pemerkosaan terhadap anak mantan kekasihnya.
Dalam kasus ini pihaknya memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan pacar pelaku yang merupakan Ibu kandung korban.
"Itu (dugaan dendam) yang masih kami dalami, pengakuannya masih seperti awal. Sekarang kan lagi banyak pemeriksaan terhadap keluarga dan-lain-lain, mungkin nanti kami dalami lagi," jelasnya.
Menurut Roland, korban hingga kini mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dan polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikis JDA pasca kasus pemerkosaan sebanyak 6 kali yang diderita korban.
"Kalau psikis kami belum mendapatkan rekomendasi dari PPPA apakah dia ada trauma. Tetapi kalau untuk fisik biasa saja, psikis kami belum tahu, belum dapat hasil," ungkapnya.
BACA JUGA:Sebarkan Semangat Baca Anak, WARI Berbagi Buku Untuk Yayasan Al Hidayah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: