Sidang Lanjutan Johnny G Plate, Saksi Sebut Anggaran Menara BTS 4G Tidak Libatkan Tenaga Ahli
Terdakwa Johnny G Plate jalani sidang lanjutandi PN Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY. ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan sidang lanjutan terdakwa Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, Selasa, 25 Juli 2023.
Sidang yang dimulai sejak pukul 10.45 WIB itu menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun lima orang saksi tersebut, yaitu Kasubdit / Koordinator Monitoring & evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadi, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI, Mufiammad Feriandi Mirza.
BACA JUGA:Bertemu Menkominfo, Jaksa Agung Usul Dibentuk Tim Kecil Asistensi Percepatan Proyek BTS 4G
Lalu ada juga saksi dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyina Msee, Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo, Arifin Saleh Lubis, dan Auditor Utama pada Irjen Kemenkominfo, Doddy Setiadi.
Saksi pertama yang diberikan pernyataannya adalah Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI, Mufiammad Feriandi Mirza. Dia mengatakan pada proyek pembangunan BTS tersebut dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama 4.200 dan tahap kedua 3.704 tiang.
Sedangkan yang direncanakan untuk pembangunan menara BTS 4G tersebut, yakni sebanyak 7.904 tiang.
Namun, dari 4.200 tiang tersebut dikerjakan secara bertahap juga lantaran biaya yang diberikan oleh Kementerian Keuangan hanya mampu mendanai sebanyak tiang tersebut.
"Jadi, secara bertahap Yang Mulia bahwa tahap pertama itu direncanakan membangun sebanyak 4.200 an tahap kedua sisanya sebanyak 3.704," ujar Mufiammad Feriandi Mirza kepada Majelis Hakim.
BACA JUGA:Janji Luhut Jika Didukung Jadi Ketum Golkar Gantikan Airlangga Hartarto
"Untuk tahap pertama itu asal usulan anggaran dari yang sudah disampaikan itu hanya diberikan alokasi anggaran oleh Kementerian Keuangan hanya cukup untuk 2.417," lanjut.
Dalam keterangannya, Mirza mengatakan bahwa pihaknya menerima anggran sebanya Rp10,8 triliun. Akan tetapi, anggaran sebesar itu, pihaknya tidak melibatkan tenaga ahli.
"Itu perencanaan awal, apakah melibatkan tenaga ahli?," tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.
"Pada saat pengusulan awal, yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," jawab Mirza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: