2 Komisaris PT SBMK Diklarifikasi Soal Dugaan TPPU Panji Gumilang
Brigjen Djuhandhani mengatakan alasan penahanan Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al Zaytun dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim mengagendakan pemanggilan terhadap dua petinggi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana (SMBK) pada hari ini, Rabu, 26 Juli 2023.
Pemanggilan 2 Komisaris PT SBMK diklarifikasi soal dugaan TPPU Panji Gumilang.
Kedua petinggi itu akan diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun oleh terduga Panji Gumilang.
BACA JUGA:Cinta Mega Dipecat PDIP Setelah Ketahuan Main Game Online Saat Rapat
BACA JUGA:Soal Timnas Indonesia vs Jerman, Arya Sinulingga: Mengundang Itu Lebih Gampang, Tapi...
"Besok itu dua, saudara AF Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana sama doktor MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangun Kencana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 25 Juli 2023.
Kendati demikian, Ramadhan tak merincikan peran kedua petinggi PT SBMK tersebut dalam kasus TPPU Panji Gumilang.
Ia hanya mengatakan kedua petinggi tersebut diperiksa terkait TPPU Panji Gumilang.
BACA JUGA:Panji Gumilang Kembali Dipanggil Polri, Penetapan Status Tersangka?
BACA JUGA:Doktor Fengsui
"Pokoknya tujuan pemanggilan itu untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU saudara PG," tuturnya.
Sementara itu, pada Selasa, 25 Juli 2023, Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi.
Dua di antaranya merupakan anak Panji berinisial IP dan AP. Namun, delapan saksi tersebut tak hadir.
"Jadi 8 orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang ga ada yang hadir," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: