Panji Gumilang Kembali Diperiksa Atas Kasus Penistaan Agama, Polri Bocorkan Jadwalnya
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menjelaskan bahwa saat ini penyidik memeriksa 46 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.-tangkapan layar youtube@alzaytunofficial-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan Panji Gumilang yang merupakan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun pada Kamis, 27 Juli 2023.
"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan utk hadir pada Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 26 Juli 2023.
Pemanggilan itu dilakukan usai Polri memeriksa 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima dari Puslabfor Polri.
BACA JUGA:Sharp Aquos R7s dan Aquos V7 Plus Manjakan Pengemar Fotografi Tanah Air
BACA JUGA:Yamaha Tanam 5000 Pohon Mangrove, Bentuk Upaya Pencapaian Carbon Neutral
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum bareskrim polri telah melakukan pemeriksaan thdp 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima dari Puslabfor Polri," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengantongi Fatwa Majelis Ulama (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini penyidik masih mendalami fatwa dan hasil labfor tersebut.
BACA JUGA:Kominfo Ancam Blokir Twitter, Usman Kansong: Kami Telah Bicara Dengan Perwakilan Mereka
"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Meski demikian, Brigjen Djuhandhani belum memastikan kapan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. Menurut dia, masih ada proses yang harus dilalui seperti pemeriksaan saksi dan lainnya.
"Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: