Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang ke-58, Jika Lolos? Bisa Dapat Insentif Cuan Rp 4,2 Juta Lho
Yuk Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58, Cara Terbaru Juli [email protected]
Kamu siap untuk mulai mendaftar Karti Prakerja Gelombang ke-58?
Berikut akan kami sampaikan syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 58.
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama masa pandemi COVID-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima kartu prakerja.
BACA JUGA: Ciri-ciri Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 50 Dapat Rp 4,2 Juta, Buruan Cek Pengumuman
Cara Mendaftar Kartu Prakerja
1. Klik webiste www.prakerja.go.id.
2. Pilih menu “Daftar” jika belum memiliki akun.
3. Daftarkan dan isi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto KTP, nomor HP aktif, dan informasi pribadi lainnya untuk diverifikasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: