Gerak Cepat, IPW Apresiasi Kapolda Metro Jaya Proses 9 Anggota Terlibat Kematian Pelaku Narkoba
Respon menohok Sugeng atas pelaporannya oleh Aspri Wamenkumham ke Bareskrim dan mengatakan ‘seperti kebakaran jenggot’. -twitter@sugengteguhs-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang bergerak cepat untuk memproses 9 anggotanya yang terlibat dalam kematian DK (38).
Diketahui, DK merupakan tersangka pelaku narkoba, yang tewas dikeroyok oleh 9 anggota Polda Metro Jaya pada sehari setelah ditangkap.
"Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dengan cepat mengambil langkah-langkah tegas yang langsung mengungkapkan kepada publik atas tewasnya terduga pelaku narkoba DK yang dianiaya anggota Polri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin, 31 Juli 2023.
BACA JUGA:IPW Cium Peredaran Senjata Ilegal di Kasus Polisi Tembak Polisi Anggota Densus 88 Anti Teror
Kata Sugeng, hal ini menunjukkan bahwa Polri mampu memberikan respons yang tanggap dan tidak menunggu kasus viral sebelum mulai melakukan penindakan baik secara Kode Etik Profesi Polri dan Tindak Pidananya.
Sugeng mengatakan kasus tersebut terungkap usai penyidik membuat laporan model A saat ditemukannya mayat tanpa identitas di Cimahi.
"Profesional karena dengan laporan model A, sejak awal inisiatif pengungkapan kasus adalah dari Polri," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut juga membuktikan jika Polda Metro Jaya telah berusaha memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas meninggalnya DK, walaupun korban DK diduga terkait kasus narkoba.
"Tetapi, dengan mengedepankan prinsip pre sumption of innocent maka korban harus dinyatakan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap. Karenanya, perlu diberikan keadilan bagi keluarga dengan memproses tegas pada oknum yang melanggar," ujar dia.
BACA JUGA:Dalami Dugaan Pembunuhan Pengguna Narkoba, PMJ Periksa Surat Tugas Anggota
Selain itu, IPW juga mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk memberikan saksi sanksi pecat tidak dengan hormat dan dijerat dengan pasal hukuman maksimal kepada para oknum polisi yang terlibat.
Sebelumnya, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga dibunuh anggota Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sebanyak sembilan orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran.
Adapun mereka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Sedangkan anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: