PDIP Terima Dana Hibah Parpol Senilai Rp 28 M, Hasto: 'Akan Digunakan untuk Pendidikan Politik'
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto-Foto/Dok/Andrew Tito-
Ternyata dana hibah kepada parpol juga sudah tercantum dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
Untuk jumlah dana hibah yang diberikan akan bergantung pada tiap-tiap perolehan suara di parlemen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: