Hakim Sebut Ada Sistem Bagi Jatah Dalam Tender Proyek Pembangunan Menara BTS 4G Kominfo

Hakim Sebut Ada Sistem Bagi Jatah Dalam Tender Proyek Pembangunan Menara BTS 4G Kominfo

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri heran dengan salah satu konsultan BAKTI yang digaji Rp 340 juta hanya untuk memberikan saran jadwal.-Intan Afrida Rafni-

Mendengar nama perusahaan itu, Hakim Fahzal sontak bingung sekaligus kesal lantaran dua perusahaan itu juga merupakan salah satu pemenang tender di paket lain. 

“Apa yang mau ditenderkan kalau begitu? Cukup aja bagi-bagi jatah. Kamu paket ini, kamu paket itu, kamu paket itu, kamu.. kan begitu pak. Enggak ada saingannya. Kalau tender itu kan harus ada pesaing, ada yang kalah tender," kata Hakim Fahzal. 

"Tadi Yangmulia,kemitraan Huawei kalah tender di paket 1 dan 2," jawab saksi Gumila. 

"Di paket lain dia dapat?," tanya hakim lagi. 

"Di paket 3 dia menang," jawabnya saksi lagi. 

Saat mendengar jawaban itu, Hakim Fahzal pun sempat emosi dan memukul meja. Dia pun menegaskan saksi tersebut untuk tidak main-main dalam menjawab pertanyaan hakim. 

"Heeii. itu main main namanya tuh lah! Itu main-main itu," kata Hakim Fahzal sambil memukul meja dan menggumam dengan nada Bataknya. 

Bahkan Hakim Fahzal pun menyebutkan bahwa bagi-bagi jatah tender tersebut sama halnya seperti arisan karena tidak ada saingan layaknya tender pada umumnya. 

"Ndak tender yang kayak begitu pak. Tender tuh harus ada saingannya, ada yang kalah, ada yang menang walaupun ini dibagi sekian paket tetapi setelah dilakukan tender, sama aja dengan pembagian jatah, arisan itu," kata Hakim Fahzal. 

BACA JUGA:Jadi Alasan Penyerapan Anggaran, Saksi Sebut Pekerja Menara BTS 4G Kominfo Telah Dibayar Sebelum Selesai

"Kamu paket 1, paket 2 ya, ini paket 3, paket 4 gitu pak. Sehingga yang saudara loloskan, 3 konsorsium itu, dia yang melaksanakan. berbeda paket, sampai paket 5. benar enggak tuh?," tanya Hakim Fahzal lagi. 

Saksi Gumila pun membenarkan pernyataan Hakim Fahzal. Bahkan, ketika hakim mempertanyakan tujuan adanya tender untuk proyek tersebut, saksi hanya menjawab untuk mencari pemenangnya. 

"Tapi ini dibagi sekian paket, tetapi 3 konsorsium yang lolos dari kualifikasi itu sebetulnya dia kalah di sini tapi menang di sana. itu dikontraknya sampai 2024 kelima paket itu?," tanya Hakim Fahzal. 

"Betul, kontraknya sampai 2024 Yangmulia," jawab saksi. 

Selain itu, hakim juga mempertanyakan apakah ada persaingan dalam tender tersebut karena yang menang tender di 5 paket itu adalah perusahan-perusahan terdekat saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: