Simak Jadwal dan Syarat Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbudristek, Begini Tata Caranya
Cara Daftar Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek 2023---puslapdik_dikbud
Persyaratan umum:
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian;
- Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja;
- Mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian;
- Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi;
- Diutamakan yang memiliki kinerja baik; dan
- Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.
Persyaratan khusus:
Program Magister (S2)
- Memiliki batas usia sesuai dengan batas usia tugas belajar pegawai kementerian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Diterima di Perguruan Tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi Perguruan Tinggi dan program studi paling rendah B/Baik Sekali atau Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
- Memiliki IPK S1 paling rendah 3,00 (tiga koma nol) pada skala 4 (empat);
- Memiliki kemampuan Bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri;
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; 10 ITP/PBT: 550, PTE Academic: 58, IBT: 80, IELTS: 6.5;
- Memiliki rencana studi dengan ketentuan berikut;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: