Asyik! Begini Cara Bikin SIM Baru 2023 Cuma Rp 100 Ribu Bayar Non-Tunai, Awas Calo!
Salah satu pemohon SIM, saat ujian praktek di Satpas Kolombo-Satlantas Polrestabes Surabaya-
BACA JUGA:Pengakuan Polri: Harun Masiku Sempat ke Singapura dan Pulang ke Indonesia Sebelum Red Notice Terbit
"Ada yang menanyakan ke saya 'Pak Yus bikin SIM C kok Rp 200.000?' Saya bilang 'Apa saja Rp 200.000?', dia jawab 'Rp 100.000 bayar ke bank, yang ini bayar kesehatan, yang ini psikologi'," ujar Yusri.
Ada Biaya Kesehatan dan Psikologi
Yusri mengatakan, bikin SIM baru 2023 memang ada persyaratan yang perlu dipenuhi.
Syarat tersebut adalah tes kesehatan dan tes psikologi.
Yusri menegaskan, surat doker umum tidak berlaku untuk persyaratan bikin SIM baru.
BACA JUGA:RXT Token Pindah Operasional dari Georgia Tblisi ke Hongkong
"Saya sampaikan lagi persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi. Kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami. Keluar Rp 200.000 ke kami, Rp 100.000 masuk bayar ke kas negara karena semua sudah melalui bank," tutur Yusri.
Bikin Baru dan Perpanjang SIM Online
Yusri menyarakan agar masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi SINAR atau Digital Korlantas Polri.
Dalam aplikasi tersebut tersedia layanan penerbitan SIM baru dan perpanjang SIM.
Sementara untuk perpanjangan STNK, dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.
"Perpanjangan nanti akan kami kirim SIM-nya itu ke rumah, tidak perlu datang lagi ke kantor polisi," ucap Yusri.
Tujuan Polri agar mekanisme penerbitan SIM baru dan perpanjang SIM secara non tunai atau online agar tidak ada lagi polisi-polisi nakal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: