Mahkamah Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Dapat Keringanan 10 Tahun
MA membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dan meringankan hukuman Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana, Selasa 8 Agustus 2023. -Dok/Ricardo-JPNN-
JAKARTA, DISWAY.ID-Vonis mati terpidana Pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
MA meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
Hukuman terdakwa Ferdy Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
BACA JUGA:Anak Ferdy Sambo Tribrata Putra Lulus Masuk Akpol 2023, Trisha Unggah Foto Ini
Keputusan tersebut dibacakan Hakim Agung Suhadi dan 4 anggota yakni Suharto, Jurpriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana pada Selasa 8 Agustus 2023.
Menurut data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Selain Sambo, 3 terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.
Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA:Beredar Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ini Penjelasan Pengacara
Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Tak hanya mengabulkan Kasasi Ferdy Sambo dengan membatalkan vonis mati Ferdy Sambo, MA juga mengabulkan kasasi Putri Candrawathi dengan meringankan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Demikian halnya dengan Kuat Ma'ruf dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Jarang Terjadi, Perkara Kasasi dan PK Terdakwa Ferdy Sambo Akan Diperiksa 5 Hakim di MA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: