Panji Gumilang Akui Seluruh Transaksi Keuangan Ponpes Al-Zaytun Harus Berdasar Perintahnya

Panji Gumilang Akui Seluruh Transaksi Keuangan Ponpes Al-Zaytun Harus Berdasar Perintahnya

Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Panji Gumilang akui seluruh transaksi kauangan Ponpes Al Zaytun harus berdasarkan perintahnya.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Mahfud mengatakan dirinya menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

BACA JUGA:Pembalap Yamaha Racing Indonesia Optimis Hadapi ARRC 2023, Mandalika

BACA JUGA:Hukum Menikah di Bulan Safar Menurut Buya Yahya: Antara Mitos dan Kegelisahan

Implikasi dari dugaan ini, Mahfud memastikan PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Mahfud menjelaskan beberapa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji di antaranya penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang," kata dia.

Adapun transaksi rekening terkait Al-Zaytun dan Panji Gumilang ini jumlahnya sangat fantastis.

Nilainya mencapai Rp 15 triliun dan jumlah itu didapat dari transaksi di lebih dari 300 rekening yang sudah dianalisis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: