Bareskrim Polri Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Hoax dan Pencemaran Nama Baik Dirut BUMN

Bareskrim Polri Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Hoax dan Pencemaran Nama Baik Dirut BUMN

Kamaruddin Simanjuntak (tengah) -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri menetapkan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus penyebaran hoax dan pencemaran nama baik seorang direktur BUMN, Direktur Utama PT Taspen ANS. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

"Iya sudah tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Agustus 2023.

BACA JUGA:Jawaban Santai Anies Baswedan Jika Tak Terpilih Sebagai Presiden 2024: Pembina Karang Taruna Saja di Kampung!

Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin Simanjuntak usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih jauh kapan Kamaruddin Simanjuntak dipanggil.

"Sudah (dijadwalkan untuk diperiksa)," ucapnya.

Sebelumnya, Dirut PT Taspen, ANS melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Miss Universe Terungkap, Difoto Pakai HP Saat Body Checking

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Laporan itu terkait pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial.

Dalam video itu menyebut pengelolaan dana capres sebesar Rp300 triliun hingga soal pernikahan gaib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: