Jaksa Sebut Ulah Mario Dandy Ada Unsur Sadisme
Terungkap! Segini Uang Jajan Mario Dandy Selama Satu Bulan, Ngalahin UMR Jakarta-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA. DISWAY.ID-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara akibat penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Jaksa penuntut umum meyakini ulah Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora mengandung unsur sadisme.
BACA JUGA:Mario Dandy Cs Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar ke David Ozora, Jika Tak Dibayar?
Hal tersebut dikarenakan perbuatan Mario tersebut membuat David Ozora mengalami luka berat dan mesti menjalani perawatan intensif.
"Analisa dampak fisik, dampak yang dilakukan Dandy adalah sangat serius dan merugikan," kata jaksa dalam sidang tuntutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
BACA JUGA:Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Masa Lalu AG dan David Ozora Disinggung
Dokter di dalam persidangan, kata jaksa, menyebut David berpotensi mengalami cacat permanen akibat penganiayaan.
"Dampak yang dihasilkan tidak hanya terbatas pada cedera fisik, tapi juga melibatkan kondisi kesehatan potensi cacat permanen pada anak korban David," kata jaksa.
BACA JUGA:Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Masa Lalu AG dan David Ozora Disinggung
Jaksa menyimpulkan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy bukan hanya tergolong penganiayaan berat, tapi juga sadisme.
"Ini menguatkan argumen bahwa tindakan tersebut bukan hanya sekedar penganiayaan berat, tapi juga mengandung unsur perencanaan dan sadisme yang menciptakan dampak yang jauh lebih parah dalam aspek kemanusiaan," ujar jaksa.
BACA JUGA:Ayah David Ozora Surati Jaksa Agung, Sampaikan Permintaan Atas Tuntutan Terhadap Mario Dandy
Mario Dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa tidak menemukan alasan pemaaf untuk Mario dan tidak ada yang meringankannya.
David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 akibat kepalanya ditendang berkali-kali oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan tidak pulih 100 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: