JPU Tuntut Hasnaeni si Wanita Emas 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta di Kasus Korupsi Rp 2,5 T
Potret Hasnaeni si Wanita Emas eks Dirut PT Wastkita Beton Precast-Foto/Dok/Kejagung-
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.
BACA JUGA:Prediksi Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Thailand di Semifinal Piala AFF U-23 2023
Hasnaeni si Wanita Emas dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: