Dua Hari Kendaraan Berat Dilarang Lintasi Tol Dalam Kota, Catat Tanggalnya

Dua Hari Kendaraan Berat Dilarang Lintasi Tol Dalam Kota, Catat Tanggalnya

Kendaraan berat disebut dilarang melintas Tol Dalam Kota pada 5 dan 6 September 2023 mendatang.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kendaraan berat dilarang melintasi Tol Dalam Kota Jakarta (Dalkot) pada 5 dan 6 September 2023 mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan hal tersebut lantaran akan ada pelaksanaan konferensi tingkat tinggi (KTT) ASEAN.

Diungkapkannya, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

BACA JUGA:Berlakukan Hybrid Working Bagi Swasta, Tito Karnavian Beri Instruksi Kepala Daerah di Jabodetabek

"Bahwa tanggal 5 dan tanggal 6 (September, red), khusus kendaraan berat 2x24 jam tidak masuk dalam Tol Dalam Kota," katanya kepada awak media, ditulis Kamis 24 Agustus 2023.

Dijelaskannya, para pengendara nantinya akan dianjurkan menggunakan jalur alternatif. Mereka dapat melewati Tol JORR.

"Tapi tetap, mereka bisa operasional lewat JORR Lingkar Utara dan Lingkar masih bisa," ungkapnya.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan," tambahnya.

Hingga kini pihaknya pun mengaku masih melakukan sosialisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: