Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia Rampung, Status Tersangka akan Ditentukan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Kiri)-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dugaan kasus pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023 disebut masih berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan kasus tersebut apakah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan," katanya kepada awak media, Senin 28 Agustus 2023.
Sebelumnya, finalis Miss Universe Indonesia melaporkan kejadian body check yang diduga jadi modus pelecehan seksual.
Para finalis merasa mendapat perlakuan tersebut secara fisik maupun non fisik.
Kuasa Hukum korban, Mellisa Anggraini mengatakan mereka juga mengalami dugaan pelecehan non fisik dengan cara direkam menggunakan telepon genggam.
BACA JUGA:8 Peserta Miss Universe Indonesia Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Khawatir Dilaporkan Balik
"Iya ada yang fisik dan non fisik, ada yang direkam dan artinya karena tidak satu orang, dugaan kami Pasal 14, Pasal 14 kan menggunakan rekaman, Pasal 15 adanya pemberatan-pemberatan," katanya kepada awak media, Senin 14 Agustus 2023.
Sedangkan, sebanyak tujuh korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe dan dua saksi hari ini diperiksa Subdit Renakta Polda Metro Jaya.
Mellisa menuturkan korban adalah finalis yang berasal dari beberapa daerah.
"Korban ada tujuh hari ini dan saksi ada dua. Jadi ada sembilan orang, korban hari ini yang memberikan keterangan ada yang dari Jakarta, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat," tuturnya.
BACA JUGA:Juara 3 Miss Universe Indonesia Mengundurkan Diri Buntut Dugaan Skandal Pelecehan Seksual
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: