Kecanduan Judi Slot, Pria di Tambora Nekat Gelapkan Laptop dan Kamera Perusahaan

Kecanduan Judi Slot, Pria di Tambora Nekat Gelapkan Laptop dan Kamera Perusahaan

Kecanduan Judi Slot, Pria di Tambora Nekat Gelapkan Laptop dan Kamera Perusahaan-Humas Polres Jakbar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Akibat kecanduan main judi slot online, seorang pemuda dengan inisial WMZ(29) nekat gelapkan laptop dan kamera milik perusahaan tempatnya bekerja di Tambora Jakarta Barat, Rabu 30 Agustus 2023.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku mengadaikan delapan laptop, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga hard disk komputer, dan satu kartu VGA.

BACA JUGA:Sahroni Soal Judi Slot: Mudah Diakses, Lebih Berbahaya dari Kasino

"Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan," ujar Putra dalam keterangannya di Mapolsek Tambora Jakarta Barat, Rabu 30 Agustus 2023.

Putra juga mengungkapkan pelalu beraksi gadaikan aset perusahaan tanpa seizin perusahaan tempatnya bekerja.

"Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan," ungkapnya.

BACA JUGA:Karyawan Pabrik Tekstil Kecanduan Judi Online Gelapkan Barang Perusahaan, Laptop Hingga Kamera Digadaikan

Menurut Putra, pihaknya menemukan sejumlah laptop yang telah digadaikan di wilayah Tambora, Cibinong, Jawa Barat; dan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat yang dijual dengan harga bervariasi.

Mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 5,4 juta yang kemudian uangnya digunakan untuk bermain judi online

"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," jelasnya.

Putra juga mengatakan pelaku menggunakan uang tersebut juga untuk menutupi utang karena kecanduan judi online jenis kasino.

BACA JUGA:4 Juta Situs Judi Online Retas Domain Pemerintah Akan Diblokir

Diketahui pelaku WMZ baru empat bulan bekerja sebagai IT support dan IT maintenance di perusahaan tersebut, akibat penggelapan tersebut, perusahaan rugi hingga Rp 100 juta.

"Saat ini, Polsek Tambora telah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads