Bawaslu Ungkap 20 Negara Wilayah Perwakilan Rawan Pemilu

Bawaslu Ungkap 20 Negara Wilayah Perwakilan Rawan Pemilu

Komisioner Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda -Istimewa-

Kemudian, WNI yang tidak memiliki KTP elektronik atau paspor yang valid, ditahannya paspor WNI yang bekerja sebagai buruh migran atau pekerja domestik oleh majikan sehingga tidak dapat menunjukkan paspornya dan potensi data kependudukan yang masih beralamat di Indonesia juga menjadi faktor lainnya sehingga terdeksi adanya kerawanan.

"Dari aspek pemutakhiran daftar pemilih kerawanan disebabkan oleh hasil penyusunan DPTLN tidak diumumkan selama hari yang telah ditentukan di kantor perwakilan Republik Indonesia dan laman KPU/berbasis teknologi informasi, PPLN dan/atau Pantarlih LN tidak memberikan salinan daftar Pemilih kepada Panwaslu LN, PPLN dan/atau Pantarlih LN tidak menindaklanjuti saran perbaikan dan/atau rekomendasi Panwaslu LN," jelas Herwyn. 

"Potensi tingginya pemilih yang pindah memilih yang masuk dalam DPKLN sehingga melebihi ketersediaan surat-suara di TPSLN tujuan, potensi adanya fenomena pindah memilih saat hari pelaksanaan pemungutan suara yang berimplikasi pada status pemilih; dan waktu pemungutan suara yang panjang berimplikasi pada potensi penggunaan hak pilih lebih dari sekali," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: