Bukan soal Hina Presiden, Bareskrim Tegaskan Pemeriksaan Rocky Gerung soal Ini

Bukan soal Hina Presiden, Bareskrim Tegaskan Pemeriksaan Rocky Gerung soal Ini

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung Rabu, 6 September 2023, bukan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung Rabu, 6 September 2023, bukan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Yang menjadi bahan laporan polisi ataupun klarifikasi saat ini adalah terkait tentang penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis, 7 September 2023.

Djuhandhani mengatakan, Rocky dilaporkan elemen masyarakat tentang masalah penghasutan, berita bohong, dan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. 

"Dimana keonaran itu telah timbul di bbrp daerah yaitu di Kalbar, Kaltim, Kalteng, DIY, Sumut, Tangerang Kota dan Bekasi," ujar dia.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu Hari Ini, Kamis, 7 September 2023, Buruan Klaim Link DANA Kaget Sekarang!

Selain itu, Rocky juga terkait dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 45 juncto Pasal 28 Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita mengandung kebencian. 

Jenderal bintang satu itu menjelaskan beberapa pertanyaan yang dibahas dalam pemeriksaan yaitu tentang kelapa sawit, kemudian tentang china dan lain sebagainya.

"Kaitannya adalah tentang, ada beberapa berita yang dinyatakan yang klausalnya itu dianggap bohong oleh pelapor, seperti tentang kelapa sawit, kemudian tentang china dan lain sebagainya. Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja ini lah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," lanjut dia.

Terkait kasus ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 86 saksi dan ahli dalam kasus penyebaran hoax dengan terlapor Rocky Gerung.

BACA JUGA:Polisi Periksa 86 Saksi dan Ahli Atas Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung

Puluhan saksi itu sebagian besar dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran tersebut ditangani polda jajaran.

"Kemudian langkah-langkah yang sudah kita laksanakan saat ini kita sudah memeriksa 73 saksi dan 13 ahli," kata Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menerima 26 laporan polisi yang berasal dari polda jajaran.

"Dimana saat ini ada 26 laporan polisi, dimana 26 laporan polisi itu ada beberapa daerah yaitu dari Polda Sumut, dari Polda Jogja, Polda Kaltim, Polda Kalbar, Polda Metro, ini sudah kita tampung semua di Bareskrim ada 26 LP," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: