Dibekuk di Bali, Dito Mahendra yang Buron 4 Bulan Tiba di Bareskrim

Dibekuk di Bali, Dito Mahendra yang Buron 4 Bulan Tiba di Bareskrim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra pada hari ini, Senin 15 Januari 2024.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri telah menangkap tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron

Dito Mahendra buron selama 4 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

BACA JUGA:Senpi Ilegal Dito Mahendra Dikabarkan Milik Pamen Polda Metro Jaya ? Bareskrim Jawab Begini

Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra tiba di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat 8 September 2023 sore.

Dito Mahendra tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri) pada pukul 15.40 WIB dikawal ketat anggota Polri.

Dito Mahendra terlihat mengenakan kaos Harley Davidson dilapisi kemeja tahanan oranye. Ia mengenakan topi dan dikawal ketat. 

Tim Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra di Kepulauan Bali setelah empat bulan berstatus sebagai buronan.

Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023. 

BACA JUGA:Polisi Langsung Periksa Dito Mahendra Usai Ditangkap Atas Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

BACA JUGA:Polisi Langsung Periksa Dito Mahendra Usai Ditangkap Atas Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. 

Ia juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei kemarin.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: