Dibekuk di Bali, Dito Mahendra yang Buron 4 Bulan Tiba di Bareskrim

Dibekuk di Bali, Dito Mahendra yang Buron 4 Bulan Tiba di Bareskrim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra pada hari ini, Senin 15 Januari 2024.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga tengah mengusut sejumlah pihak termasuk Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: