Usai Digrebek Bareskrim, Bos PO Bus Sudiro Tungga Jaya Terancam Penjara 6 Tahun
Sejarah Berdirinya Bus PO Sudiro Tungga Jaya, Berawal dari Perusahaan Penyalur Minyak-Sudirotunggajaya-
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
"Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," jelas Rudi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: