Usai Digrebek Bareskrim, Bos PO Bus Sudiro Tungga Jaya Terancam Penjara 6 Tahun

Usai Digrebek Bareskrim, Bos PO Bus Sudiro Tungga Jaya Terancam Penjara 6 Tahun

Sejarah Berdirinya Bus PO Sudiro Tungga Jaya, Berawal dari Perusahaan Penyalur Minyak-Sudirotunggajaya-

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

"Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," jelas Rudi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads