Ternyata Bos PO Sudiro Tungga Jaya Juga Jual Lagi Solar Subsidi Ilegal yang Ditimbun ke Surabaya

Ternyata Bos PO Sudiro Tungga Jaya Juga Jual Lagi Solar Subsidi Ilegal yang Ditimbun ke Surabaya

Pegerebekan penimbunan BBM Solar subsidi yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri membuat PO Sudiro Tungga Jaya menjadi buah bibir pengemar bus Tanah Air.-Foto/Tangkapan Layar/Instagram-

Bareskrim Polri telah mengamankan 7 orang saksi yang diduga sebagai pelaku, termasuk pemilik PO Sudiro Tungga Jaya.

BACA JUGA:Berikut Ini Harga BBM Terbaru Jabodetabek per September 2023

"Dalam pengungkapan total ada 7 orang saksi diamankan. Salah satunya merupakan terduga pelaku adalah pemilik perusahaan otobus tersebut," kata Rudi.

Dari para terduga pelaku Bareskrim Polri juga mengamankan total 8.000 liter BBM ilegal jenis solar subsidi.

BACA JUGA:Apesnya! Motor Sudah Service dan Diisi BBM Pertamax, Pengendara Ini Tetap Kena Tilang Uji Emisi di MT Haryono

"Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter. Sekitar 4.000 liter di dalam truk boks yang ditampung di dalam wadah pool atau tandon, sekitar 4.000 liter sisanya dalam truk tangki," jelasnya.

Modus Penimbunan BBM Ilegal

Salah satu perusahaan otobus yang bermain curang dengan menimbun solar subsidi menjadi perhatian khusus.

Dalam melancarkan aksinya, 7 terduga pelaku membeli solar subsidi di beberapa SPBU Pertamina di kawasan Magetan.

Pembelian solar subsidi secara ilegal dilakukan dengan mengandalkan mobil boks.

Selanjutnya solar subsidi yang dibeli itu ditimbun secara ilegal di lokasi seperti di singgung di atas tadi.

Atas perbuatannya, ketujuh terduga pelaku akan diancam dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Namun polisi akan melakukan pendalaman di kasus penimbunan BBM ilegal tersebut.

"Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," tukas Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait