Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Windi Purnama Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo ke Tahap Dua
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti, berkas perkara tersangka Windy Purnama (WP) ke tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur penduku-kominfo-
Dalam kasus ini, Windi disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: