Siskaeee Kembali Berurusan Dengan Polisi Atas Perannya di Film Kramat Tunggak

Siskaeee Kembali Berurusan Dengan Polisi Atas Perannya di Film Kramat Tunggak

Sempat burusan dengan pihak kepolisian dan menjalani penahanan karena kasus asusila, Siskaeee kembali berurusan dengan Polisi. -Nexera Entertainment-

Jual Film di Website Berbayar

Kombes Pol Ade mengungkapkan jika para tersangka yang berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE mempunyai peran masing-masing.

BACA JUGA:Yuk Klaim Saldo DANA Gratis Rp200.000 dengan Cara yang Simpel: Tak Perlu Undang Teman atau Download Aplikasi Tambahan

BACA JUGA:Segera Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023, Formulir Pengajuan Bisa Kalian Dapatkan di Sini

Mereka memliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.

"Merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar, yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 115 jam dan ini berbayar," tutur Kombes Pol Ade.

Adapun tiga website yang dijalani oleh kelima tersangka itu antara lain https://bo#####ma.com/, https://kel#######angg.com/, dan https://to#####m.com/ diperkirakan sudah memproduksi sekitar 120 film.

BACA JUGA:Download Game Pirate Captain, Kalau Menang Langsung Cair Saldo DANA Gratis Hingga Rp 450 Ribu

BACA JUGA:Sudah Banyak yang Coba, Ini Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2023, Langsung Cair Hari Ini Rp 200 Ribu

"Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," ungkapnya.

Ade menyebut pembuatan film dewasa dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, dan dua TV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: