Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu

Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu

Komisioner KPU, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik-Dok/Disway/Intan Afrida Rafni-

Adapun keputusan KPU untuk mewajibkan penyampaian LPSDK sendiri, kata Idham, juga didasari dari banyaknya masukin publik yang diterima oleh KPU. 

BACA JUGA:Profil PO Sudiro Tungga Jaya yang Digerebek Menimbun BBM Solar Subsidi Hingga Ribuan Liter

"Karena kemarin banyak masukan dari publik, saya pikir masukan-masukan itu sebenarnya nggak ada yang bertentangan sama sekali dengan rancangan legal draf kami. Jadi akhirnya kami pertegas di dalam PKPU tentang dana kampanye," kata Idham. 

"Dan ini membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deleberatif," lanjutnya. 

Adapun penyampaian LPSDK sendiri dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024 mendatang. Hal itu tertuang dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

"Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir," bunyi Pasal 29 ayat 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: