Istri Sah Diserang Mantan Pacar Suami, Terluka Bagian Wajah Karena Sayatan Cutter

Istri Sah Diserang Mantan Pacar Suami, Terluka Bagian Wajah Karena Sayatan Cutter

Ilustrasi - Istri Sah Diserang Mantan Suami, Terluka Bagian Wajah Karena Sayatan Cutter-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan pacar suami nekat menyerang dan gores wajah istri sah berinisial RU (31) hingga terluka parah di wajahnya di kawasan Tambora Jakarta Barat, Senin 11 September 2023.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan  kejadian perkelahian berdarah itu terjadi pada Senin 11 September 2023 dini hari sekitar pukul 05:00 WIB, saat korban tengah tidur bahkan bersama suaminya yang berinisial HM (37).

BACA JUGA:Lady Nayoan Sebut Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Terbongkar Sejak Juli 2022, Istri Sah: Saya Nyaris Meninggal Dunia Tapi Kalian...

Kejadian berawal dari pelaku wanita inisial FM (24) warga Rusunawa Marunda, Jakarta Utara datang ke rumah korban dan langsung melakukan penyerangan secara membabi buta kearah wajah korban diduga usai bekelahi di media sosial.

"Tiba-tiba pintu kamar didobrak oleh pelaku FM (24) dan langsung menyerang korban RU (31) dengan membabi buta menggunakan pisau cutter ke arah muka koran," jelas Putra dalam keteranganya, Selasa 12 September 2023.

BACA JUGA:Edan! Pelaku Bunuh Wanita dalam Karung dengan Kain Selimut, Takut Perselingkuhan Terbongkar Istri Sah

Suami korban kemudian bangun dan mencoba melerai namun saat itu wajah korban sudah terluka parah dan mengeluarkan banyak darah

Korban menderita luka sayatan sepanjang 15 cm ke pipi kiri melewati hidung hingga harus mendapatkan 25 jahitan.

Usai kejadian pelaku pun berhasil ditangkap dan diserahkan ke petugas, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Korban lalu dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diberikan pertolongan, sedangkan pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.

BACA JUGA:AKBP Aris Rusdiyanto Mendadak Viral, Muncul Pengakuan 2 Wanita sebagai Istri Sah Kapolres Muara Enim

Diketahui pelaku berstatus janda anak dua dan juga mantan pacar suami korban, pelaku dan suami korban juga masih melakukan komunikasi hingga kini.

Sementara pelaku yang yang sudah diamankan terancam jeratan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads