Kasus Penyerangan di Pelantaran Dibawa ke Kapolri, Praktisi Hukum: Seret Siapa Terlibat
Korban di RS Murjani, Kota Sampit.-ist-
Sebagai aparat hukum, kata Edi Hardum, polisi tidak boleh tebang pilih. “Siapapun pelakunya, Polisi harus netral dan tidak tebang pilih. Ini kasus serius yang kudu ditangani segera. Siapa yang melakukan pelanggaran harus diproses,” ungkap dia.
Menurutnya, Polisi dalam menjalankan tugas harus mematuhi ketentuan perundang-undangan, berpegang pada tiga tugas pokok Polisi yaitu Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat.
“Melindungi di sini berarti orang-orang yang teraniaya, dia (Polisi) wajib melindungi. Salah satu bentuk perlindungan itu adalah menyeret semua pelaku atau mencegahnya agar tidak terjadi. Dia (Polisi) menjaga di situ, itu melindungi,” bebernya.
BACA JUGA:Bos Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel Dulunya Tukang Pijat
Selanjutnya mengayomi. Mengayomi itu, kata Edi, semua orang-orang lemah harus dibela Polisi. Dan yang ketiga itu adalah penegakan hukum, tapi melindungi ini yang paling penting bagi Polisi.
“Jadi dia harus membela, harus menegakkan kebenaran, harus bekerja secara profesional,” imbuhnya.
Ditambahkan, Polisi adalah perwakilan negara. Negara harus melindungi masyarakat yang tertindas. “Masa sampai ada yang dibacok, kalau sampai ada yang bacok itu berarti polisi lalai dalam menjalankan tugasnya. Kalau ada sengketa terus sampai ada pertumpahan darah, itu polisi lalai dalam menjalankan tugas. Dia tidak mencegah itu terjadi,” jelasnya.
BACA JUGA:Saat 3 Bus PO Sugeng Rahayu Kecelakaan, Terkuak Ada Kematian dan Kerusakan
Karena itu sudah terjadi, Edi Hardum berharap Polisi tegas menyeret semua pelaku. “Harus diproses secara hukum. Ditahan itu, bukan hanya pelaku tapi dalangnya (juga). Siapa dalangnya, tangkap,” tegas Edi.
Di sisi lain, sambungnya, kasus di Pelantaran sebenarnya sudah menampar Kapolri.
“Fungsi polisi di sini apa? Fungsinya kan memberikan perlindungan dan pengayoman serta menegakkan hukum. Apalagi kalau dia tidak menangkap pelaku dan dalangnya,” pungkas Edi.
Sementara di lain pihak, kubu Hok Kim alias Aceng juga dilaporkan masyarakat dari Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim dengan dugaan penyerangan dan pengancaman.
Diketahui laporan polisi sudah disampaikan di SPKT Mapolda Kalimantan Tengah, Kamis 23 Februari 2023 lalu.
BACA JUGA:Kapolri Pastikan Tindak Tegas Anggota Polisi yang Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Kuasa hukum masyarakat desa Pelantaran, Ornela Monty, mengungkapkan kepada media bahwa dugaan penyerangan sudah beberapa kali terjadi. Di antaranya terjadi pada Rabu 8 Februari 2023, pukul 18.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: