Kasus Penyerangan di Pelantaran Dibawa ke Kapolri, Praktisi Hukum: Seret Siapa Terlibat

Kasus Penyerangan di Pelantaran Dibawa ke Kapolri, Praktisi Hukum: Seret Siapa Terlibat

Korban di RS Murjani, Kota Sampit.-ist-

KOTIM, DISWAY.ID-- Akhmad Taufik selaku kuasa hukum Hok Kim alias Acen, pemilik perkebunan sawit di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendesak aparat kepolisian bertindak tegas atas tragedi penyerangan pada Senin 11 September 2023.

“Meminta polisi bertindak tegas, karena korban sudah berjatuhan. Tiga pekerja atau penjaga sawit mengalami luka-luka sajam cukup serius karena diserang orang tak dikenal di perkebunan milik klien kami,” tegas Taufik usai menjenguk korban di RS Murjani Kota Sampit, Kamis 14 September 2023.

BACA JUGA:Kasus Penyerangan di Perkebunan Sawit Pelantaran Kotim Diadukan ke Menkopolhukam

Bukti keseriusan dalam kasus ini pihaknya bahkan sudah melayangkan surat hingga ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat dengan Nomor: 164/SKK-AT&Partner/IX/2023 diserahkan pada 13 September 2023.

“Kami juga melayangkan surat ke Kadiv Propam Polri hingga Irwasum Mabes Mabes Polri, dengan tembusan ke Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas RI, Menkopolhukam hingga Kapolda Kalimantan Tengah di Palangka Raya,” jelas Taufik.

Taufik menduga, pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah berperkara dengan Hok Kim.

"Sebetulnya itu kan sengketa lahan, asal mulanya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin Laurence CS,” urainya.

BACA JUGA:Baru Jawab 23 Pertanyaan, Wulan Guritno Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan

“Kebetulan, pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Itu perkara yang 14 sertifikat dengan luas lahan 28 hektar. Sedang 700 hektar lainnya memang punya Hok Kim,” jelas Taufik.

Pada Putusan PN Sampit Nomor Register : 41 /Pdt.G/2022/PN Spt, Hok Kim sah sebagai pemilik. Kemudian para tergugat mengajukan upaya banding dengan Nomor Perkara 66/Pdt/2023/PT.Plk. Namun putusan Eksepsi Pembanding Tergugat semuanya ditolak 

“Jadi tidak ada Putusan Hakim PT (Pengadilan Tinggi) yang menyatakan lahan Kebun itu milik Alpin dkk. Sudah jelas sah itu milik Hok Kim, klien kami,” tegas Taufik lagi.

Sementara itu kasus penyerangan terhadap pekerja perkebunan sawit di Pelantaran juga mendapatkan perhatian khusus dari Praktisi Hukum Edi Hardum. 

BACA JUGA:Korlantas Polri Rancang e-Faktur untuk Kendaraan Listrik, Siapkan Registrasi dan Identifikasi

“Usut tuntas dan seret semua yang terlibat, termasuk siapa dalang di balik kasus penyerangan kepada pekerja sawit tersebut,” ujarnya saat dihubungi wartawan, malam ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: