Mahasiswa Demo PT JIEP, Minta Copot Sigit Winarto Sebagai Direktur Operasional dan Pengembangan

Mahasiswa Demo PT JIEP, Minta Copot Sigit Winarto Sebagai Direktur Operasional dan Pengembangan

Mahasiswa Demo PT JIEP, Minta Copot Sigit Winarto Sebagai Direktur Operasional dan Pengembangan-istimewa-

JAKARTA. DISWAY.ID-- PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) atau kawasan industri Pulogadung didemo Mahasiswa meminta Menteri BUMN mencopot Sigit Winarto dari kursi Direktur operasional dan pengembangan.

Hal tersebut karena mahasiswa menyebut Sigit Winarto tidak layak mengingat Sigit mempunyai rekam jejak yang buruk dalam memimpin Istaka Karya yang pailit dan menyisakan hutang 1.08 triliun pada vendor dan karyawannya

BACA JUGA:Puan Maharani : Skripsi Sering jadi Beban Mahasiswa

Istaka Karya sendiri pada tanggal 12 Juli 2022 telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian dibubarkan oleh Presiden Jokowi melalui PP Nomor 13 tahun 2023.

Hal ini tentu menunjukkan ketidak mampuan Sigit Winarto dalam mengemban amanah dan tanggung jawab tugas dengan baik.


mahasiswa menyebut Sigit Winarto tidak layak mengingat Sigit mempunyai rekam jejak yang buruk dalam memimpin Istaka Karya yang pailit-istimewa-

"Jangankan berprestasi ataupun membuat Istaka Karya tetap bertahan saja pun gak bisa, tapi yang terjadi malah pailit, pak Sigit Winarto itu harusnya tak layak lagi dikasih posisi apalagi yang strategis” ucap Peri Silaban dalam keterangannya, Jumat 15 September 2023.

BACA JUGA:Beli Ganja di Instagram, Seorang Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Jakpus Ditangkap Polisi

Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan organisasinya Forum Pemuda 45 ini menyoroti pengangkatan Sigit Winarto sebagai Direktur operasional dan Pengembangan PT JIEP.

Mereka menduga bahwa ada penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu secara melawan hukum dalam pengangkatan Sigit Winarto itu.

Seperti yang diketahui bersama bahwa pemilihan Direksi di Kementrian BUMN harus melewati uji kelayakan dengan Fit and Proper test yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Kementrian BUMN.

BACA JUGA:Mahasiswa di Jaktim Ditangkap Polisi, Ketahuan Kurir Transaksi Ganja 1,2 Kg dari Instagram

Persyaratan pengangkatan Direksi BUMN telah dimuatkan dalam UU nomor 40 tahun 2007 dan Peraturan Menteri BUMN tentang pengangkatan dan pencopotan Direksi.

Sebagaimana dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa seseorang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: