Tersangka Baru! Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Wisang Ditangkap Usai Jadi Saksi di Sidang Johnny Plate
Ilustrasi Johnny G. Plate--
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 19 September 2023 usai memberikan kesaksian di sidang lanjutan mantan Menkominfo, Johnny G Plate hari ini.
"Betul kita lagi periksa sekarang dibawa ke Gedung Bundar diperiksa sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa.
Meski demikian, ia belum mengungkap lebih jauh terkait peran yang bersangkutan.
Sebagai informasi, persidangan lanjutan terdakwa Johnny Plate pada Selasa, 19 September 2023 berlangsung dramatis.
Sebab, salah satu saksi yakni Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo ditangkap usai memberikan kesaksiannya.
"Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindakan Pidana Khusus, hari ini saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang," ujar petugas Kejaksaan yang melakuan penangkapan usai persidangan.
Tenaga ahli tersebut ditangkap lantaran melanggar dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice (OOJ) terkait perkara korupsi BTS ini.
"Bapak Walbertus bisa menghubungi kuasa hukum karena melanggar Pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi, bapak ikut kami ke kantor," ujar petugas Kejaksaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: