8 Panitia Pemungutan Suara Dipecat karena Terima Uang Rp 100 Ribu dari Bacaleg

8 Panitia Pemungutan Suara Dipecat karena Terima Uang Rp 100 Ribu dari Bacaleg

8 PPS dipecat karena menemui dan terima uang dari Bacaleg DPRD Provinsi Sulsel-Ilustrasi/KPU Kota Makassar/Facebook-

Dalam proses klarifikasi, 8 PPS itu tak membantah soal pertemuan dengan dokter Fadli dan uang transpor Rp 100 ribu. 

Karena itu, KPU Kota Makassar dalam rapat pleno memutuskan, 8 panitia tingkat kelurahan itu terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.

BACA JUGA:Bawaslu Akhirnya Angkat Bicara Soal Ganjar Pranowo di Tayangan Azan Maghrib

Hal itu karena mereka tidak seharusnya bertemu dengan bacaleg dan membahas pengamanan suara. 

KPU Kota Makassar lantas menerbitkan surat pemberhentian mereka sebagai PPS pada 23 Juni 2023. Namun, surat tersebut baru sampai ke tangan mereka pada 27 Juni 2023.

Adapun peristiwa itu terungkap karena laporan dari rekomendasi dari Bawaslu. 

KPU Kota Makassar mengetahui detail pertemuan tersebut dari hasil penyelidikan Bawaslu Kota Makassar. 

Setelah menerima laporan dan rekomendasi dari Bawaslu, KPU Kota Makassar melakukan klarifikasi melalui panggilan video Zoom terhadap delapan PPS tersebut pada 21 Juni 2023.

Sementara itu, delapan mantan PPS itu dalam persidangan DKPP membantah bahwa pertemuan dengan dokter Fadli bertujuan untuk membahas pengamanan suara. 

Mereka mengeklaim, pertemuan tersebut membahas rencana kaderisasi PAC GP Ansor NU Kecamatan Tamalate, karena Fadli merupakan pembina organisasi tersebut.

Dari 8 mantan PPS itu, satu di antaranya merupakan kader GP Ansor. Adapun tujuh lainnya merupakan orang yang akan direkrut menjadi kader.

"Kami diundang untuk bicara kegiatan pengkaderan. Tidak ada bahasan politik," kata salah satu PPS yang dipecat itu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads