Viral Terduga Debt Collector Pinjol AdaKami Teror Nasabah dengan Buat Orderan Fiktif via Ojol, Netizen: Jelas Paling Dirugiin Driver Ojolnya

Viral Terduga Debt Collector Pinjol AdaKami Teror Nasabah dengan Buat Orderan Fiktif via Ojol, Netizen: Jelas Paling Dirugiin Driver Ojolnya

Seorang perempuan didatangi driver ojol lalu ditelepon seorang pria yang diduga DC pinjol dari aplikasi AdaKami-Foto/Tangkapan Layar/X-

Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri, serta AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

Selain itu OJK juga mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami.

BACA JUGA:Nasabah Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang Pinjol, AdaKami: Kita Menunggu Informasi Tambahan

BACA JUGA:KAI Akan Luncurkan Kereta Ekonomi Baru, Berikut Spesifikasi Gerbongnya

Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0.4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI dan mewajibkan seluruh fintech lending utk menyampaikan informasi biaya layanan serta bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yg baik sesuai dengan peraturan OJK.

OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yg melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

Selain itu OJK juga tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

BACA JUGA:Pertikaian Pimpinan OPM Jeffrey Bomanak dan Manashe Tabuni Makin Memanas, Penentang Perintah ULMWP Akan Dieksekusi

BACA JUGA:Kualitas Udara Jakarta Lebih Buruk Malam Hari Dari Siang, Kok Bisa?

Jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen maka OJK akan bertindak tegas.

Meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending utk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

Dalam postingannya di akun @ojkindonesia, OJK juga mengimbau konsumen dan masyarakat yg ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda serta rincian biaya yang dikenakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: