Jadwal Kampanye Pemilu di Kampus, KPU: Dua Kali Seminggu

Jadwal Kampanye Pemilu di Kampus, KPU: Dua Kali Seminggu

KPU mengungkapkan bahwa kampanye Pemilu di kampus hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.-Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Mechanic Training & Contest Federal Oil Kembali Digelar, Siap Cetak Mekanik Terbaik Tanah Air

BACA JUGA:Aturan Mucikari Mamih Icha Saat Anak Layani Tamu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Mereka Gunakan Kostum Tertentu

Tidak hanya itu, kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh sivitas akademika.

Revisi PKPU tentang Kampanye ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023.

Lewat putusan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu menjadi, ‘Peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads