Jadwal Kampanye Pemilu di Kampus, KPU: Dua Kali Seminggu
KPU mengungkapkan bahwa kampanye Pemilu di kampus hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Mechanic Training & Contest Federal Oil Kembali Digelar, Siap Cetak Mekanik Terbaik Tanah Air
Tidak hanya itu, kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh sivitas akademika.
Revisi PKPU tentang Kampanye ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023.
Lewat putusan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu menjadi, ‘Peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: