Motif Pembunuhan Wanita di Jakarta Barat Misterius, Pelaku Masih Bungkam
Pelaku penusukan wanita di Central Park, Jakarta Barat, saat digelandang petugas kepolisian-Foto/Dok/Andrew-
Sementara pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: