Kasus Flare Pasangan Foto Prewedding Bikin Bromo Kebakaran Diambil Alih Polda Jatim

Kasus Flare Pasangan Foto Prewedding Bikin Bromo Kebakaran Diambil Alih Polda Jatim

Hendra Purnama (kanan) saat pertemuan di balai desa meminta maaf atas kebakaran Bromo yang terjadi. Foto prewedding membakar flare (kiri) yang menjadi sebab kebakaran lahan Bromo-Kolase -disway.id-

SURABAYA, DISWAY.ID- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melalui Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengambil alih kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektar.

Kasus Karhutla Gunung Bromo ini bermula saat rombongan orang melakukan pre-wedding di savana atau Bukit Teletubbies.

Mereka menyalakan flare, lalu percikan apinya mengenai rumput kering hingga merembet.

BACA JUGA:Hitung Kerugian Gunung Bromo Akibat Flare Foto Prewedding, Biaya Pemadaman hingga Satwa Diungkap TNBTS

Polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka.

Dia adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO) yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.

"Kasusnya sudah ditarik Polda Jatim pada hari Jumat pekan lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes. Pol. Farman,  Rabu 27 September 2023. 

BACA JUGA:Pasangan Foto Prewedding Minta Maaf Usai Bakar Flare Hanguskan 504 Hektar Lahan Gunung Bromo

Kombes. Pol. Farman menyebutkan ada sejumlah alasan penyidik Polda Jatim mengambil alih kasus ini, salah satunya soal besarnya dampak hingga kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.

"Alasannya kami memperkuat penyidikan karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besar supaya penanganannya juga lebih ada perbaikan ke depan. Makanya, kami tarik ke sini," ujarnya.

BACA JUGA:Sosok Pasangan Foto Prewedding di Bromo, Awal Mula Sesi Pemotretan Berubah jadi Bencana Kebakaran

Sampai saat ini penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Jatim. Untuk pendalaman kasusnya, Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo.

Adapun dalam kasus kebakaran hutan tersebut, lima orang lainnya masih berstatus saksi, yakni pengantin Hendra Purnama (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: