Menjernihkan Identitas Politik dan Politik Identitas pada Amin
KH Dr Aguk Irawan MN-Dokumentasi Pribadi-
Sebaliknya, masing-masing umat beragama tidak akan dibenarkan melakukan mobilisasi politik yang didasarkan pada nilai partikular masing-masing agama berbeda. Karenanya, founding fathers bersepakat membuang 7 kata dalam Piagam Jakarta, karena dinilai terlalu partikular, sehingga disepakati Ketuhanan Yang Maha Esa karena dianggap universal.
Dalam konteks umat Islam Indonesia, ajaran Islam juga terbagi menjadi dua macam: Ushul (universal) dan Furu' (partikular). Contoh Ushul, kewajiban shalat, puasa, zakat dan haji bagi yang mampu. Selebihnya adalah partikular. Memperjuangkan tegaknya ajaran-ajaran universal Islam melalui mobilisasi politik dapat dibenarkan. Tetapi, mobilisasi politik ajaran partikular Islam adalah bentuk politik identitas.
Sebagai penutup, penulis kutip sebuah buku yang ditulis oleh intelektual muslim kelahiran Mesir dan berkarir di Virginia, Amerika, yaitu Jasser Auda. Menurutnya, umat muslim hanya boleh memasukkan hal-hal yang sudah ijma' qath'i dalam mobilisasi politik, tetapi tidak hal-hal yang khilafiah zhanni. (*)
*) Pengasuh Pesantren Kreatif Baitul Kilamah, Sleman, Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: