Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 75.62 M Kembali Disita Polri

Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 75.62 M Kembali Disita Polri

Bareskrim Polri kembali menyita aset tambahan dari tersangka jaringan bandar narkoba Fredy Pratama senilai Rp 75.62 miliar.-dok-

Selain itu, Polri menetapkan dua orang jaringan Fredy Pratama sebagai buronan dengan inisial TH dan N alias S.

Asep mengatakan TH berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratam, di mana dari pendalaman, keberadaanya terpantau di luar negeri.

Kemudian, buronan kedua yakni N alias S. Dia disebut berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi.

BACA JUGA:Dito Ariotedjo Dihadirkan di Persidangan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Monitor Keterangannya

BACA JUGA:Peradilan Bisnis

"Sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand," kata Asep.

Kepada tersangka narkoba, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

"Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga," ujarnya.

Sementara terkait TPPU, para tersangka dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads