Ini Perjalanan Kasus Kopi Sianida Mirna - Jessica, Praktisi Hukum : Itu lah Netizen, Percaya Dokumenter Beberapa Jam, Padahal...

Ini Perjalanan Kasus Kopi Sianida Mirna - Jessica, Praktisi Hukum : Itu lah Netizen, Percaya Dokumenter Beberapa Jam, Padahal...

Tersangka pembunuh Mirna, Jessica Kumala Wongsao menjalani rekontruksi di Kafe Oliver, Januari 2016 silam-Youtube-

Setelah itu Polisi melanjutkan menggeledah rumah Jessica. Polisi hendak menemukan celana yang dikenakan Jessica pada saat hari kejadian. Namun celana tersebut tidak ditemukan dengan alasan telah dibuang karena sobek.  

Saat itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti mengatakan Jessica merupakan saksi potensial karena dia berada di lokasi kejadian, dia datang lebih dahulu dan memesan kopi, membayar dan menunggu korban. 

Menurut Pengacara Jessica, kliennya memesan kopi Vietnam atas permintaan Mirna

BACA JUGA:Fakta Film Dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso', Psikolog Forensik: Ada yang Memasukkan Uang ke Tas Saya!

Pada 29 Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Penetapan tersangka dilakukan sehabis gelar perkara jam 11 malam, " ujar Khrisna Murti. 

Usai ditetapkan tersangka, penyidik bergegas ke rumah Jessica untuk dilakukan penahanan namun rumah Jessica kosong. Setelah ditelusuri, penyidik mengetahui Jessica berada di sebuah hotel Neo, Kawasan Mangga Dua. 

Sabtu 30 Januari 2016, Jessica ditangap di hotel tersebut.  Polisi menjerat Jessica dengan pasal 340, Pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Pada 10 Agustus 2016, ahli digital forensik Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh Al Azhar membuka rekaman CCTV Kafe Oliver dalam sidang. 

CCTV pada hari kejadian di TKP menunjukkan, Jessica membuka tas dengan kedua tangan pada pukul 16.29.50 WIB. 

Kemudian kepala Jessica meoleh ke kiri dan kanan pada satu menit kemudian. Pada rekaman CCTV juga menunjukkan Jessica seperti menggaruk tangan. 

Rekaman CCTV juga sempat terhalang sejumlah paperbag belanja Jessica yang ditaruh di atas meja, sehingga apa yang tangan Jessica lakukan di atas meja tidak tertangkap kamera. Pada sesi ini, bagaimana lazimnya orang menaruh tas belanja di restoran pun dibahas di dalam sidang. 

Pada sidang 15 Agustus 2016, Psikolog Antonia Ratih Andjayani yang telah memeriksa Jessica dihadirkan dalam sidang.

Psikolog menyebut Jessica sosok cerdas, tenang namun memiliki kepribadian narsis yang seringkali mengunakan kebohongan untuk berdalih. 

Pada sidang berikutnya, hakim menghadirkan psikiater pun yang telah memeriksa Jessica. Psikiater mengatakan, Jessica berisiko melakukan kekerasan terhadap diri sendiri dan orang lain jika tertekan. 

Dalam beberapa sidang Jessica pun kerap menjawab pertanyaan dengan Lupa, Tidak Ingat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: