Ini Perjalanan Kasus Kopi Sianida Mirna - Jessica, Praktisi Hukum : Itu lah Netizen, Percaya Dokumenter Beberapa Jam, Padahal...

Ini Perjalanan Kasus Kopi Sianida Mirna - Jessica, Praktisi Hukum : Itu lah Netizen, Percaya Dokumenter Beberapa Jam, Padahal...

Tersangka pembunuh Mirna, Jessica Kumala Wongsao menjalani rekontruksi di Kafe Oliver, Januari 2016 silam-Youtube-

Hendra menjelaskan secara lebih detail bahwa dari doktrin hukum res ipsa loquitoir atau the things speaks for itself.

Doktrin ini mengatakan seorang korban hanya perlu membuktikan secara langsung bahwa dirinya menderita kerugian akibat barang milik atau yang berada di bawah pengendalian pelaku.

Doktrin ini dapat digunakan hakim sebagai bahan pertimbangan suatu putusan.

Di kasus ini sudah cukup jelas, Jessica adalah pihak yang memesan kopi dan menguasai secara fisik tersebut sebagai berjam-jam. Kemungkinan pelaku hanya ada dua, Jessica atau barista pembuat kopi. 

Saat persidangan terbukti bahwa dari rekaman CCTV, tidak ada gerakan mencurigakan dari pembuat kopi sehingga satu-satunya pelaku yang tersisa saat Mirna meninggal karena kopi yang mengandung Sianida dan di tubuhnya juga terdapat Sianida hanyalah Jessica seorang.

"Adalah tidak benar bahwa tidak ada bukti kuat dan meyakinkan di mata hukum terkait kasus ini," ujar Hendra. Kalaupun tidak ada yang melihat Jessica menaruh sianida di dalam minuman, kata Hendra, dalam praktik cukup banyak pelaku tindak pidana pembunuhan dijerat dengan bukti-bukti lain.

"Padahal tidak ada yang menyaksikan peristiwa tersebut, misalnya sidik jari, DNA atau rekaman CCTV bahwa yang bersangkutan ada di tempat kejadian di waktu yang diduga terjadinya tindak pidana,” katanya

Selain itu, Hendra menegaskan bahwa narasi-narasi yang dilempar pihak Jessica sebagai upaya pembelaan diri, misalnya pelaku adalah mantan suami Mirna untuk mendapatkan asuransi jiwa juga tidak pernah dibuktikan selama persidangan tentang keberadaan polis asuransi tersebut.

Keterangan yang mengatakan pernah melihat mantan suami Mirna memberikan uang kepada barista Kafe Olivier juga tidak pernah terbukti.

“Oleh karena itu, sekalipun kasus ini menggunakan pendekatan reasonable doubt ala pengadilan di Amerika, saya yakin Jessica akan tetap dinyatakan bersalah sebab memang tidak ada alternatif pelaku lain yang patut dicurigai," ujarnya.

Menanggapi banyak netizen Indonesia yang membela Jessica, Hendra mengatakan, “Itu lah, Netizen Indonesia hanya memiliki memori jangka pendek dan mereka cenderung mengikuti narasi siapa pun yang diberikan paling terakhir, padahal ada ratusan jam berbagai talk show dan wawancara serta persidangan terkait kasus ini, tetapi mereka malah memilih percaya dokumenter yang berdurasi tidak sampai dua jam."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: