Google dan Apple Terancam Denda Ratusan Miliar Rupiah oleh Korea Selatan
Google dan Apple dianggap menyalahgunakan posisi dominan mereka di pasar aplikasi Korea Selatan-Screenshot/Asahi-
SEOUL, DISWAY.ID - Google dan Apple terancam denda ratusan miliar rupiah oleh Korea Selatan.
Hal tersbeut diungkapkan oleh Komisi Komunikasi Korea (KCC) Korea Selatan yang mengeluarkan ancaman akan mendenda Google dan Apple hingga Rp 790 miliar atau 50.5 juta dolar Amerika.
Google dan Apple (AAPL.O) milik Alphabet Inc (GOOGL.O) dianggap menyalahgunakan posisi dominan mereka di pasar aplikasi.
Komisi regulator telekomunikasi Korea Selatan ini berpendapat bahwa kedua raksasa teknologi tersebut telah menyalahgunakan posisi dominan mereka di pasar aplikasi untuk memaksa pengembang aplikasi menggunakan metode pembayaran tertentu.
Google dan Apple juga menyebabkan penundaan yang tidak adil dalam peninjauan aplikasi.
Menurut laporan Reuters yang mengutip pernyataan KCC, otoritas regulasi telah memberi tahu kedua perusahaan tersebut tentang tindakan pemaksaan tersebut dan akan mempertimbangkan dendanya.
BACA JUGA:Axiom Space dan Prada Kolaborasi, Bikin Baju Astronaut NASA untuk Misi ke Bulan
KCC akan memutuskan untuk mengenakan denda hingga 68 juta won atau hampir $50,47 juta setelah mendengar dari Apple dan Google.
Denda tersebut termasuk 47,5 miliar won untuk Google dan 20,5 miliar won untuk Apple.
Korea Selatan telah meloloskan amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi yang melarang operator toko aplikasi seperti Google dan Apple memaksa pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.
KCC mengatakan bahwa penerapan metode pembayaran tertentu oleh Google dan Apple kemungkinan besar akan melemahkan tujuan undang-undang baru tersebut, yaitu untuk mendorong persaingan yang sehat.
Komisi Regulator telekomunikasi Korea Selatan Menyelidiki Kasus Aplikasi google, Apple dan One Store
Komisi regulator telekomunikasi Korea Selatan tengah penyelidikannya terhadap kasus tiga toko aplikasi Google dan Apple serta One Store, sebuah toko aplikasi lokal pada Agustus 2022 atas potensi pelanggaran aturan pembayaran dalam aplikasi yang disahkan oleh Korea Selatan pada tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: