NasDem Bantah Adanya Dugaan SYL Akan Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti

NasDem Bantah Adanya Dugaan SYL Akan Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni membantah adanya dugaan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh kadernya yang menjadi tersangka kasus korupsi di Kementeri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Partai NasDem membantah adanya dugaan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh kadernya yang menjadi tersangka kasus korupsi di Kementeri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni saat ditemui media di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2023.

Dia mengatakan bahwa dugaan tersebut tidak akan terjadi lantaran KPK sudah melakukan penggeladahan terlebih dahulu sebelum menangkap paksa SYL. 

BACA JUGA:Gerald Liu Umumkan Perpisahan Weird Genius di Bandung 21 Oktober Mendatang Setelah Usai 4 Tahun Bersama

BACA JUGA:Pengakuan Kembaran Mirna Sejalan Dengan Pernyataan Dr Djaja: Mukanya Membiru Tidak Merah

"Bukti yang pertama penggeledahan kan udah ada. Ngapain lagi? apa yang mau digeledah?," ujar Ahmad Sahroni kepada awak media. 

Dia juga mengkritik keras tindakan KPK yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menangkap paksa SYL tanpa adanya alasan yang kuat.

Sedangkan barang bukti penggeledahan sebelumnya sudah diterima oleh pihak KPK. 

"Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK mestinya berpaku pada itu. Ini kan tidak. Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti. Kan besok kan masih ada ruang untuk menyampaikan pemeriksaan yang bersangkutan," katanya. 

BACA JUGA:Catherine Wilson Digugat Cerai Suaminya yang Anggota DPRD Sidrap, Baru Satu Tahun Menikah

BACA JUGA:Barisan Tank Israel Bersiap Lakukan Special Operation ke Gaza Setelah Jatuhkan 6.000 Bom

Diketahui, Sahroni mengatakan bahwa SYL telah bersedia untuk hadir di KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Namun, sehari sebelumnya, dirinya justru malah dijemput paksa oleh KPK pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Oleh sebab itu, Sahroni heran dengan adanya penangkapan tersebut yang seharusnya dilakukan sesuai dengan proses hukum acara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads